Diduga Korupsi Lukas Enembe Sampai Rp1 Triliun, KPK Lakukan ini.
Sumber :
  • tim tvone

Diduga Korupsi Lukas Enembe Sampai Rp1 Triliun, KPK Lakukan ini

Rabu, 18 Januari 2023 - 06:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menduga koerupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dannya soal kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tersebut.

Dilansir dari VIVA, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa korupsi Lukas Enembe ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit.

"Melainkan, ratusan, mungkin bisa jadi sampai 1 T (Rp 1 triliun), tentu kami akan dalami aliran uang-uang itu," kata Alexander Marwata kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (17/1/2023).

Sambung Alex menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua untuk menelusurinya.

"Kan semua uang Pemprov mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, tentu akan didalami. Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi," ujar mantan Hakim Pengadilan Tipikor tersebut.

Selain itu, Lukas Enembe (LE) menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Bahkan, LE juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dari prose penyidikan, pihak KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar.
Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Seperti dikehatui juga, LEWakil Ketua KPK Alexander Marwata, resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke rutan. KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.

Kemudian,pada Kamis, 12 Januari 2023, pembantaran penahanan Lukas selesai. Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama 4 jam, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Viva/aag).
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
11:07
01:34
00:48
01:52
12:39
Viral