- tim tvone
Polemik Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo Menuai Analisis Praktisi Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Ketika tersiar kabar dari media massa soal tuntutan terdakwa Ferdy Sambo, yang dihukum penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, tentunya menuai polemik.
Di antaranya, ketidak terimaanya sang ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. Menurutnya, dengan segala bukti yang ada dipersidangan selama ini seharusnya Ferdy Sambo dihukum maksimal yakni hukuman mati.
"Saya minta hukuman yang maksimal pada mereka yang menghabisi nyawa anak saya," pungkas Samuel Hutabarat.
Di samping itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Mahdi menyebutkan, bahwa saudar Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan
dakwaan kedua primair," katanya.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara
seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Putri Candrawati saat Hadiri Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo.
Namun, ia katakan adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain.
• Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan duka
yang mendalam bagi keluarga korban;
• Terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan
keterangan di depan persidangan;
• Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;
• Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak
Hukum dan petinggi Polri;
• Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia
internasional;
• Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Suasana Persidangan Ferdy Sambo.
"Bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.
Sementara dari pihak akademisi selaku Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyebutkan, bahwa tuntutan Pidana penjara seumur hidup pada FS dimaknai menjalani hukuman sejak masih hidup sampai meninggal , tuntutan ini sudah tepat, dan berkualitas, karenanya hal ini layak diapresiasi sebab jaksa mengutamakan rasa keadilan masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum.
Jenis tuntutan pidana ini akan membuat FS kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang dan bagai menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan dan tujuan yang pasti yang dimaknai tuntutan ini sebagai jalur alternatif dari hukuman mati.
"Dan tentu tuntutan seperti ini mengakibatkan rantai efek jera tidak hanya bagi pelaku namun orang sekeliling yang biasanya tergantung dengan terdakwa,"kata Azmi Syahputra.
Karakteristik hukuman seumur hidup biasanya cendrung pada pidana dengan delik serius yang dikualifikasi sebagai kejahatan berat , modus kejahatan yang terencana dan akibat perbuatannya relatif merugikan banyak orang .
"Hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa pada FS diharapkan dapat jadi sarana perenungan bagi pelaku termasuk edukasi masyarakat, akibat perbuatannya yang kini berdampak bagi korban, dan ini sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana," papar Azmi Syahputra.
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Ayah Brigadir J
Karenanya, ia sebutkan, untuk ini selanjutnya dalam putusan hakim nantinya, kiranya hakim dapat menggunakan sensitivitas hakim terhadap rasa keadilan dengan menguatkan tuntutan jaksa guna menjaga perlindungan hukum dan memberi makna adil atau keadilan bagi masyarakat, disinilah letak benang merahnya penegakan hukum yang berkualitas bila hakim menguatkan tuntutan jaksa dalam perkara ini guna menjaga marwah peradilan ditengah masyarakat. (aag)