- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Kubu Putri Candrawathi Siapkan 4 Bukti soal Tuntutan Jaksa yang Rapuh
Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penunut umum (JPU) terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan empat bukti yang akan digunakan untuk melemahkan tuntutan jaksa.
Menurut dia, bukti-bukti tersebut bahkan sudah terungkap dalam persidangan.
"Satu alat bukti keterangan ahli yang diakui KUHAP dihadirkan jaksa, surat hasil pemeriksaan psikologi forensik, beberapa saksi yamg mengonfirmasi situasi dugaan kekerasan seksual di Magelang," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Febri menjelaskan meski terungkap di persidangan, jaksa tampak memutarbalikkan fakta sehingga membuat Putri Candrawathi menjadi korban untuk kali kedua.
Sebab, dia menuturkan terdapat pemutar balik fakta, seolah-olah yang terjadi berbeda.
"Itu kami pandang merupakan bisa berdampak korban menjadi korban betulang kali atau double vixtimization dalam kekerasan seksual," jelasnya.
Selain itu, Febri menyayangkan kondisi tersebut disimpulkan jaksa penuntut umum dengan bukti yang lemah.
"Bukti yang rapuh dan tidak kuat serta tidak memikirkan dampak dari tuduhan tidak berdasar itu pada situasi psikologi Bu Putri, anak-anak, dan keluarga. Jadi, itu memang sangat kami sayangkan," imbuhnya. (lpk/ree)