Ketua DPD LI BAPAN Kepulauan Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung (kiri) bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara (tengah) mendatangi kantor KPK, Jakarta Selatan..
Sumber :
  • Istimewa

KPK Didesak Selidiki Kasus Dugaan Suap Bupati Karimun

Rabu, 18 Januari 2023 - 22:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) Kepulauan Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung meminta KPK mendalami kasus dugaan suap Bupati Karimun.

Ahmad Iskandar dan Jaya Sainofi didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara mendatangi KPK guna meninjau laporan yang telah dibuat sejak 2018.

Dalam laporan tersebut, Bupati Karimun, AR diduga menyuap seseorang berinisial YP sebesar Rp500 juta dalam kasus DAK dan DID APBN Tahun 2018 Kabupaten Karimun.

Kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara mengatakan kehadirannya ke lembaga antirasuah guna mendesak KPK agar segera menindak kasus tersebut.

"Ini memang ada perkara masa lalu. Perkara mengenai suap menyuap. Yang disuap ini adalah Yaya Purnomo sudah diputus bersalah oleh pengadilan (Tipikpor). Dia dihukum 9 tahun. Nah, yang menyuap diduga berdasarkan keputusan ini adalah Bupati Karimun, AR," kata Deolipa di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Deolipa menjelaskan pihaknya meminta KPK agar menindaklanjuti laporan kliennya. Sebab, laporan tersebut sudah diterima sejak 2018.

Dia menuturman kliennya berupaya mencari keadilan dengan menanyakan kasus tersebut di KPK.

"Sudah 4 tahun. Kami mendesak KPK supaya cepat menangani persoalan ini. Sebab, ini kaitannya pejabat negara daerah yang bersih," jelasnya.

Selain itu, Deolipa menyebutkan nama Bupati Karimun, AR masuk dalam surat putusan pengadilan perkara gratifikasi terpidana YP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Jadi, memang sudah ada potensi indikasi kalau si AR jelas-jelas. Namun, kami masih menduga. Kami mendesak KPK memproses Bupati Karimun ini secara hukum," imbuhnya.

Adapun surat putusan tersebut terigister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan nomor 77/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST.(lpk/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral