DPRD Pematangsiantar Usulkan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
Sumber :
  • tvone

DPRD Pematangsiantar Usulkan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar

Jumat, 8 Oktober 2021 - 18:27 WIB

Pematangsiantar, Sumatera Utara - DPRD Pematangsiantar akhirnya resmi mengusulkan pemberhentian jabatan Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus dalam rapat paripurna yang digelar, pada hari Selasa (5/10/2021). Rapat paripurna  yang dipimpin oleh ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga dan Wakil Ketua Mangatas Silalahi, serta Ronald D Tampubolon ini, dihadiri oleh 25 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir.

Pada rapat paripurna itu anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Daud Simanjuntak mengusulkan, selain mengusulkan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus, sebaiknya juga diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melantikan Wakil Wali Kota terpilih Susanti Dewayani. Hasil rapat paripurna yang digelar dalam waktu sekitar satu jam tersebut, selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya diproses ke Mendagri.

Usai rapat paripurna Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah mengatakan, paripurna yang digelar DPRD Pematangsiantar merupakan fungsi legislatif dalam melaksanakan rapat paripurna pemberhentian jabatan wali kota dan wakil wali kota menjelang berakhir masa jabatan. Saat ditanya kembali oleh sejumlah awak media terkait kemungkinan masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar dipotong dan tidak sampai 2020, Hefriansyah mengaku tidak ingin berandai-andai.

Hefriansyah juga mengaku menghadiri rapat paripurna DPRD Pematangsiantar sebagai bentuk kepatuhan kepada konstitusi sesuai undangan yang disampaikan DPRD.

Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra ketika dihubungi (8/10/2021) melalui saluran telepon mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan langsung sejumlah berkas usulan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar kepada pihak Biro Otda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan sudah diterima langsung oleh Kabag Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara, Rasyid Ritonga. 

Rasyid Ritonga yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan, pihaknya telah menerima berkas usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar dan sudah mengirimkan berkasnya ke Kemendagri. Rasyid menambahkan bahwa setelah mengirimkan berkas pengusulan pemberhentian, pihaknya masih menunggu proses pengesahan dari Mendagri.(Daud Sitohang/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral