- Sumber : Julio Trisaputra / Tim tvOne
Bongkar Skenario Ferdy Sambo, LPSK Buka Suara Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu, 18 Januari 2023.
"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Di luar harapan kami," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.
Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas. (sumber : Zendy Pradana / VIVA)
Lebih lanjut, kata dia, Bharada E sudah ditetapkan dan direkomendasikan sebagai justice collaborator serta berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang. Kalau tidak ada pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka ya,” ujarnya.
Namun demikian, Susi mengatakan, LPSK tetap menghargai dan menghormati kerja yang dilakukan oleh JPU. Selama ini, kata dia, JPU dan LPSK kerja sama dalam proses peradilan pidana.
"Proses pengungkapan perkara juga sangat baik. Kami sangat menyesalkan ini rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman, tidak diperhatikan,” ujarnya.