- Viva
Ketua IDI Kota Tangsel Dipolisikan Terkiat Dugaan Penggelapan Dana Rp2,8 Miliar pada Bisnis Alkes
Jakarta - YR seorang direktur perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan melayangkan laporan polisi (LP) terhadap Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangerang Selatan, Fajar.
Laporan polisi itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan bisnis yang bergerak pada bidang alat kesehatan (alkes).
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya yang dilaporkan olehnya pada 3 Agustus 2021 lalu.
YR mengisahkan dugaan penipuan yang dialaminya itu kali pertama terjadi saat dia menjalani bisnis pengadaan alat kesehatan oleh Fajar Siddiq yang saat itu menjabat sebagai Direktur di PT BBH untuk pengadaan Alkes.
"Tapi terlebih dari itu mereka (PT BBH) meminta tolong untuk kayak ditolong atau ditalangi terlebih dahulu. Untuk membantu mereka dalam hal kasih uang dulu supaya PT yang mencairkan dana SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) dari bank," kata YR kepada awak media, Kota Tangsel, Kamis (19/1/2023).
YR mengatakan dirinya bertemu dengan FS tersebut berlangsung di Rumah Sakit BBH yang terletak di kawasan Pamulang, Kota Tangsel.
Saat itulah perjanjian bersama FS dibuat dengan didampingi kuasa hukum dari pihak perusahaan YR.
"Setelah itu semua jadi, saya notarialkan berikut bukti ada foto dan ya semua kelengkapan. Lalu kami transfer dari PT kami, ke PT BBH," kata YR.
YR menuturkan kejanggalan jalinan bisnis mulai dirasakan pihaknya dengan tak kesesuaian kesepakatan jalinan bisnis yang terjadi.
Sebab, setelah pihak perusahaan YR mentransfer sejumlah uang bisnis alkes itu tak ada kejelasan termasuk soal pencairan dana SKBDN dari bank.
"Intinya mereka menyertakan bukti keterangan dari bank yang ditanda tangani oleh kacab (kepala cabang), dan setelah dikonfirmasi itu adalah palsu. Lalu juga saat itu ada juga email dari salah satu bank negeri, intinya ada dugaan yang dipalsukan," ungkap YR.
Kejanggalan jalinan bisnis tersebut semakin terlihat saat YR menerima cek sejumlah dana dari terlapor.
Namun pada saat jatuh tempo pencairan, cek yang oleh YR dari pihak FS didapati tak bernominal alias kosong.
"Itulah yang menjadi delik aduan kami. Ada penipuan dan juga ada penggelapannya. Prosesnya saat ini saya mendapat (informasi) dia sudah dipanggil sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya," jelasnya.
Akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami, YR dan perusahaannya mengalami kerugian mencapai nilai Rp 2,8 Miliar.
"Totalnya pokonya cek kosong itu nilainya kalau tidak salah itu Rp 2,8 miliar. Itu cek kosongnya karena kan itu menjadi aduan dasar kita ke polisi, karena ada perjanjian ini (bisnis alkes) tapi kita di counternya dengan cek kosong," ungkapnya.
Diketahui, Ketua IDI Kota Tangsel, FS turut serta diipolisikan akibat dugaan keabsahan gelar S2 yang diraihnya oleh pelapor Abdul Hamim.
Laporan polisi itu pun teregister dengan nomor TBL/B/1554/VIII/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya pada Rabu (31/8/2022). (raa/ree)