- Antara
KPPU RI Temukan Adanya Kolusi PT JakPro Terhadap Revitalisasi Taman Ismail Marzuki
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI mengungkapkan ada indikasi persengkongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap 3 Taman Ismail Marzuki (TIM).
KPPU menerima laporan adanya dugaan kolusi tersebut. Ada tiga pihak yang menjadi terlapor dalam perkara itu, yakni pelaksana gender, PT Jakarta Propertindo (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III).
"Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini sekarang berada di tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi," tulis akun Instagram @kppu_ri, dikutip pada Jumat (20/1/2023).
Dalam hal ini, investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.
"Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol. Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terpenuhi," tutupnya.
Sebagai informasi, untuk menjadikan TIM sebagai pusat wisata edukasi kesenian dan kebudayaan terbaik, telah dilakukan revitalisasi tahap 3 pada tahun 2019. (agr/ree)