- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Sidang Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hadirkan Lima Terdakwa
Jakarta - Sidang perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut.
Pada sidang perkara perintangan penyidikan hari ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.
Saat dihubungi oleh media, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto membenarkan bahwa sidang hari ini menghadirkan tiga terdakwa dan saksi ahli.
"Ada sidang untuk terdakwa HK (Hendra Kurniawan), AP (Agus Nurpatria), dan AR (Arif Rachman)," kata dia, pada Jumat (20/1/2023).
Ada pun, dalam persidangan ini akan dihadirkan pula para saksi dan ahli untuk meringankan masing-masing terdakwa.
"Agenda saksi dan ahli yang meringankan," pungkasnya.
Sementara, berdasarkan pantauan tim tvOnenews di lapangan, selain tiga nama di atas, turut hadir pula terdakwa Baiquni Wibowo. Serta kabarnya juga akan digelar sidang terdakwa Chuck Putranto. (agr/ree)