- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Anggota Komisi III DPR Desak Pimpinan DPR Bawa RUU Perlindungan PRT ke Paripurna
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari alias Taubas mendesak pimpinan DPR agar secepatnya membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Rapat Paripurna DPR.
Hal itu agar RUU tersebut disetujui sebagai usulan DPR. Menurut Taubas, Presiden Jokowi juga mendukung RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"RUU PPRT ini telah selesai dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan dan pembulatan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan adanya pernyataan tegas presiden untuk mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk menggantungkan RUU ini," jelas Politikus Partai NasDem dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/1/2023).
Dia mengatakan RUU PPRT itu saat ini masih ditahan oleh pimpinan DPR dan belum dibawa ke Paripurna sejak 2020.
Padahal, menurut Taubas, 7 dari 9 fraksi di DPR sudah menyetujui RUU ini. Bahkan hasil rapat pleno Baleg DPR itu juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR untuk segera ditindaklanjuti di Paripurna.
“Setelah adanya pernyataan dukungan dari presiden saya harap dalam paripurna di masa sidang Januari-Februari ini, mudah-mudahan RUU PPRT segera menjadi usul inisiatif DPR dan kita bisa membahasnya bersama pemerintah," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan RUU PPRT ini penting untuk disahkan sebab akan mengatur perjanjian kerja berkekuatan hukum antara pemberi kerja dan PRT.
Perjanjian itu terkait upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.
Ada juga sanksi bagi agen penyalur yang terbukti melakukan perdagangan manusia, mempekerjakan dan membuat identitas palsu, rotasi sepihak, sampai penyekapan PRT.
"Ini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan berikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua," tutup Taubas. (saa/ree)