- Dok. Demokrat
Tolak Tegas Sistem Pemilu Coblos Lambang Partai, Demokrat Daftar ke MK
Jakarta - Partai Demokrat menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menerapkan sistem proporsional tertutup atau coblos lambang partai.
Dalam hal ini Jansen Sitindaon selaku kader Demokrat melalui Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat mendaftarkan diri menjadi pihak terkait atas permohonan pengujian UU No 17 Tahun 2017 tentang proposional terbuka yakni Pasal 168 Ayat 2.
Sistem proporsional terbuka diatur dalam UU Pemilu, dan ketentuan tersebut diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dimas Brian Wicaksono dan pemohon lain.
"Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional Tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg (bakal calon legislatif) tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya," ujar Kepala BHPP Partai Demokrat Mehbob, saat dihubungi, pada Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut, Mehbob menerangkan kekurangan dari sistem proporsional tertutup yakni rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya.
Selain itu, sistem pemilu tertutup telah merampas hak suara rakyat dalam pesta demokrasi, dan merupakan kemunduran demokrasi yang jauh dari semangat reformasi.
"Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi," tegasnya.