Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
Sumber :
  • Antara/M. Fikri Setiawan

26 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek 2023

Minggu, 22 Januari 2023 - 09:51 WIB

Dia memaparkan remisi khusus Imlek diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi diharapkan bisa memperbaiki jati diri para warga binaan pemasyarakatan.

"Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana. Namun, diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," pungkasnya. (ant/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral