Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha.
Sumber :
  • Antara

WNI Divonis Penjara atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Kemlu Siapkan Langkah Hukum

Senin, 23 Januari 2023 - 18:08 WIB

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan WNI berinisial MS di Makkah, Arab Saudi.

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemlu, Judha Nugraha mengatakan vonis WNI berinisial MS sudah dijatuhkan pada 20 Desember 2022.

"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Judha seusai dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).

Judha menjelaskan selain vonis dua tahun penjara, MS juga diminta membayar denda sebesar 50 ribu riyal atau setara Rp200 juta.

Menurut dia, pihaknya telah memberikan bantuan hukum kepada MS melalui KJRI Jeddah.

Dia mengatakan KJRI Jeddah telah melayangkan protes kepada pihak Arab Saudi, lantaran tidak ada konfirmasi soal persidangan terdakwa MS.

"Akses kekonsuleran bertemu MS baru diberikan otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Arab Saudi," jelasnya.

"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," tambahnya.

Sebelumnya diketahui, seseorang yang mengaku dari pihak keluarga MS membuat thread di Twitter terkait permasalahan hukuman tersebut.

Sebab, dalam thread tersebut, MS diketalan tidak membenarkan telah melakukan pelecehan seksual karena dipaksa mengakuinya.

"Saya ingin mengklarifikasi ke semua media terkait masalah sepupu saya Muhammad Said yang dituduh melecehkan seorang wanita asal Lebanon pada saat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah, mungkin ini tidak penting untuk orang-orang di Media tapi demi menjaga nama baik keluarga," tulis @iniakuhelmpink dikutip, Senin (23/1/2023). (lpk/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral