Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.
Sumber :
  • Antara

Tersandung Kasus Korupsi, Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah Divonis Pekan Depan

Senin, 23 Januari 2023 - 21:33 WIB

"Apabila tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara delapan tahun untuk terdakwa Brigjen TNI Yus Adi," jelasnya.

Sementara itu, Ketut menururkan jika tidak membayar pidana pengganti, terdakwa Ni Putu akan menjalani tambahan sembilan tahun penjara.

Menurut dia, Brigjen TNI Yus Adi diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533, sedangkan terdakwa Ni Putu memperkaya dirinya senilai Rp37.335.910.483.

Seperti diketahui, Brigjen TNI Yus selaku Direktur Keuangan dan Ni Putu sebagai Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) terlibat dalam korupsi penempatan dana TWP AD mulai 2019 sampai 2020. 

Kemudian, terdakwa lain, Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS terlibat dalam kasus penyediaan lahan perumahan di dua wilayah, yakni Nagreg dan Palembang selama 2012-2014.(lpk)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:17
04:11
01:11
01:13
41:46
01:00
Viral