- Arif
15 Korban Penipuan Investasi Iklan Senilai Rp130 Milyar Akan Kawal Jalannya Persidangan Di PN Jakbar
Jakarta, tvOnenews.com - Belasan korban penipuan yang dilakukan Lita Dwi Anggraeni (33) akan mendatangai PN Jakarta Barat untuk mengawal jalannya sidang perdana yang rencananya dilaksanakan, Selasa (24/1/2022) esok.
Perwakilan korban penipuan, yaitu WT, SM dan MR menegaskan akan hal itu. Seluruh korban akan mengikuti jalannya persidangan terdakwa dan berencana akan mengawal objektifitas jalannya persidangan.
“Bisa dikatakan kami telah mengalami kerugian lebih dari Rp50 miliar atas penipuan investasi yang dilakukan sejak Desember 2020 lalu,” kata MR 'Senin (23/1/2022).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku Lita Dwi Anggraeni mengaku sebagai salah satu karyawan perusahaan televisi terbesar. Untuk menyakinkan korbannya, pelaku juga menggunakan seragam dan id card milik media tersebut untuk mendapat kepercayaan dan meyakinkan korban .
Awalnya kita sepakat untuk menjadi vendor ketika ada kegiatan di mall,” terang salah satu korban lainnya sembari menjelaskan bila dirinya dan Lita bertemu di gedung media televisi tersebut .
Kerjasama Bisnis yang sudah terjalin di tahun 2019 akhirnya berubah usai Pandemi Covid-19 melanda. Untuk mengurangi kerugian, keduanya kemudian mengalihkan bisnisnya lewat iklan di salah satu televisi langganan atau berbayar.
Namun pada akhir tahun 2020, rencana iklan di media berbayar (media placement) yang semestinya berjalan tak kunjung terbayarkan.
Kecewa akan hal itu, ia kemudian meminta mengembalikan nilai investasi yang sudah di berikan. Namun hingga para korban melapor ke Polda Metro Jaya pada Maret 2021 lalu, Lita tak kunjung membayar.
“Karena itu, saya yakin dengan sepak yang terlihat sangat profesional dan terstruktur, banyak masyarakat yang menjadi korbannya,” katanya.
Untuk itu, ia juga mengajak masyarakat yang menjadi korban untuk bergabung dengannya memberikan kesaksian.
Dipersidangan nanti para korban penipuan investasi bodong ini berharap, Majelis hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa serta mengungkap jaringan dibalik kedok investasi bodong lita dan orang orang yg terkait. (arf/ade)