Kolase foto Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Muhammad Bagas / tim tvOne

Bongkar Skenario Sambo, Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawathi

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brihadir J semakin menarik perhatian publik seusai pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. Adapun bongkar skenario sambo, Kejagung ungkap alasan tuntutan Bharada E lebih berat dari Putri Candrawathi, Selasa (24/1/2023)

Kasus yang pertama kali menyeruak pada jumat 8 juli 2022 yang terjadi di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Sedikit demi sedikit fakta pun terungkap di Persidangan, setelah upaya penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan para anak buahnya di Divisi Propam Polri.

Seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf masing-masing telah dibacakan tuntutannya.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E 12 tahun penjara dan masing-masing 8 tahun yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Bongkar skenario sambo, Kejagung ungkap alasan tuntutan Bharada E lebih berat dari Putri Candrawathi


Terdakwa Bharada Richard Richard Eliezer alias Bharada E. (istimewa)

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:36
08:17
05:48
02:30
04:12
Viral