Kolase foto Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Muhammad Bagas / tim tvOne

Bongkar Skenario Sambo, Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawathi

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brihadir J semakin menarik perhatian publik seusai pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. Adapun bongkar skenario sambo, Kejagung ungkap alasan tuntutan Bharada E lebih berat dari Putri Candrawathi, Selasa (24/1/2023)

Kasus yang pertama kali menyeruak pada jumat 8 juli 2022 yang terjadi di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Sedikit demi sedikit fakta pun terungkap di Persidangan, setelah upaya penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan para anak buahnya di Divisi Propam Polri.

Seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf masing-masing telah dibacakan tuntutannya.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E 12 tahun penjara dan masing-masing 8 tahun yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Bongkar skenario sambo, Kejagung ungkap alasan tuntutan Bharada E lebih berat dari Putri Candrawathi


Terdakwa Bharada Richard Richard Eliezer alias Bharada E. (istimewa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga klaster pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Klaster ini juga digunakan sebagai pertimbangan Jaksa dalam memutus tuntutan terhadap para terdakwa, termasuk Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut lebih berat dari Putri Candrawathi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, klaster pertama yaitu terdakwa yang secara langsung menyebabkan, menghilangkan nyawa orang lain.

"Klaster ini berisi Ferdy Sambo sebagai intelektual dader dan Eliezer sebagai dader eksekutor dari tindak pidana pembunuhan berencana ini," ucap Ketua, dalam keterangan video yang dikutip dari VIVA, pada Selasa (24/1).

Klaster kedua berisi Putri Candrawatahi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Ketiganya merupakan orang yang tahu adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian atau menghilangkan nyawa orang lain.

Kemudian, klaster ketiga adalah pasca peristiwa pembunuhan yaitu orang-orang yang melakukan obstruction os justice di luar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbedaan peranan dan klaster inilah yang menjadikan tuntutan tiap terdakwa berbeda, termasuk mengapa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut lebih berat dibandingkan Putri Candrawathi. Sebab, Bharada E di dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor.

"Masing-masing ini tidak bisa disamakan. Kalau misalnya Putri Candrawathi yang berkembang di masyarakat tidak bisa kita samakan dengan perbuatan Ferdy Sambo, tidak bisa juga kita samakan dengan perbuatannya Eliezer," tuturnya.


Putri Candrawathi dan Bharada E. (kolase tvOnenews.com)

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutannya terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan terberat diterima oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

Sambo diketahui dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Bharada E dituntut Jaksa hukuman pidana 12 tahun. Semetara, terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ronny Talapessy menanggapi tuntutan 12 tahun Penjara Bharada E

Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer buka suara terkait kliennya yang dituntut hukuman 12 tahun, tanpa pertimbangkan status JC (Justice Collaborator) yang disematkan dan pertama kali membongkar skenario yang dirancang Ferdy Sambo. 

"Fakta persidangan sudah terungkap bahwa Richard Eliezer ini konsisten, kemudian dia merupakan terdakwa yang bekerja sama. Dalam hal ini kalau kita lihat dalam dakwaan maupun tuntutan itu banyak keterangan dari Richard Eliezer. 

"Tapi tadi kita melihat bahwa dalam putusan pertimbangannya pun, kami melihat banyak yang meringankan terdakwa Richard Eliezer. Kemudian kami kaget ketika dibacakan tuntutannya 12 tahun. Yang dimana tuntutan dari Richard Eliezer, dia tidak sebagai pelaku yang aktif, tapi terdakwa lainnya sebagai pelaku terdakwa yang aktif." ujarnya yang dilansir dari tayangan kanal Youtube tvOnenews dalam acara Kabar Petang.


Bharada E dan Ronny Talapessy di Pengandilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022), pukul 11:00 WIB. (Julio Trisaputra/tim tvOne)
 

Ronny Talapessy menuturkan bahwa dirinya bukan mau membandingkan tuntutan Richard dengan Ferdy Sambo. Tetapi terhadap terdakwa lainnya. 

"Kita mau membandingkan dengan FS, tapi mau membandingkan dengan terdakwa lainnya. Terdakwa lainnya dituntut selama 8 tahun, itulah menjadi keberatan kami." ungkapnya. 

Kendati demikian, dalam hal ini, tanpa mengurangi pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU), Tim penasihat hukum Richard Eliezer memiliki pendapat lainnya yang akan disampaikan dalam nota pembelaan. 

"Yang penting adalah Richard Eliezer masih memiliki masa depan, masih muda. Kemudian sikap jujur ini perlu dihargai bersama, jangan dimatikan masa depannya juga, jangan dikorbankan. Karena apa? dia masih punya masa depan." ucap Ronny. (ind)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral