- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Kuat Maruf Tak Sampai Hati Bunuh Brigadir J, Alasannya Terkuak di Persidangan
Jakarta - Terdakwa Kuat Maruf mengaku tidak memiliki alasan membunuh Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan membongkar alasan kliennya tidak sampai hati mampu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Menurut dia, Kuat Maruf berhubungan baik dengan Brigadir J semasa hidup, karena membantunya dalam kondisi sulit.
"Tadi disampaikan Kuat bukan orang sadis. Sebab, ternyata sejak kenal Yosua, dia pernah membantu Kuat ketika membayar biaya sekolah anaknya," kata Irwan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Irwan menjelaskan Kuat Maruf tidak memiliki keinginan, bahkan merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya telah memberikan sekitar 14 poin pembelaan terhadap Kuat Maruf.
"Sehingga disampaikan tidak sampai hati melakukan hal-hal sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam tuntutanya. Hal itu sudah disampaikan tadi kami pun selaku kuasa hukum tadi ada sekitar 14 poin terkait dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," jelasnya.
Dia menuturkan Kuat Maruf tidak mengrtahui soal pengamanan senjata Brigadir J oleh Ricky Rizal.
Menurut dia, tuntutan soal mengetahui peristiwa tersebut terbantahkan dalam fakta persidangan.
"Satu diantaranya pengamanan senjata oleh Rikcy Rizal yang Kuat sendiri tidak mengetahui. Yang kedua mengenai pembicaraan di Saguling yang dimana ada komunikasi antara Eliezer dan Ferdy Sambo, kemudian ada komunikasi dengan Ricky Rizal yang isi dari komunikasi tersebut tidak tersampaikan pada Kuat Maruf," imbuhnya. (lpk/ree)