- Tangkapan Layar Youtube
Mengenal Saiful Mahdi, Korban UU ITE yang Dapat Amnesti dari Presiden
- seorang Founding dan First Chair di Departemen Statistika Unsyiah,
- mantan Direktur Eksekutif Internasional Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), dan
- pendiri sekaligus menjadi Direktur The Aceh Institute.
Saiful Mahdi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 2 September 2019.
Dilansir dari beberapa sumber, permasalahan ini berawal dari kritikan Saiful terhadap proses penerimaan ASN untuk Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.
Kritikan tersebut dimaknai berbeda oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah yang menganggapnya sebagai tuduhan. Taufik, Dekan Fakultas Teknik, melaporkan Saiful karena tuduhan pencemaran nama baik ke Polrestabes Banda Aceh.
Pada tanggal 4 April 2020, Saiful divonis selama tiga bulan penjara dengan denda mencapai Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Saiful sempat mengajukan banding dan kasasi, tapi keduanya ditolak.
Kemudian DPR menerima surat Presiden Joko Widodo tertanggal 29 September 2021 mengenai permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.
Akhirnya, pada Kamis (7/10) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui amnesti terhadap Saiful Mahdi.(put)