- Tangkapan Layar Youtube
Mengenal Saiful Mahdi, Korban UU ITE yang Dapat Amnesti dari Presiden
Jakarta - Saiful Mahdi merupakan Dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Dikti), Saiful Mahdi merupakan lulusan S3 dari Cornell University. Ia lulus pada tahun 2011 dengan gelar Doctor of Philosophy.
Pendidikan sarjana S1-nya ditembuh di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Surabaya. Sedangkan, untuk gelar S2 diraih oleh Saiful di University of Vermont pada tahun 2001.
Selain mengajar di Unsyiah, Saiful juga menjadi seorang dosen di Universitas Serambi Mekkah untuk mata kuliah Kapita Selekta Sejarah Indonesia.
Dalam situs resmi Unsyiah, Saiful menuliskan bahwa ia mempunyai minat dalam bidang Ekonometrika Terapan, Demografi, Statistik Resmi, Statistik Sosial, Metode Kuantitatif, dan Metode Survei untuk analisis kebijakan.
Bukan hanya itu, Saiful juga menyebutkan bahwa dirinya tertarik dengan Total Quality Management (TQM) dan Statistical Process Control atau Statistical Quality Control (SPC/SQC), baik untuk aplikasi industri atau non-industri.
Ketika tsunami melanda Aceh pada tahun 2004, Saiful belajar mengenai bencana dan sosiologi bencana. Kedua hal tersebut dihubungkan dengan pengalaman dan pembelajaran tentang perdamaian, konflik, dan pembangunan.
Selain aktif sebagai Wakil Direktur Pusat Ilmu Sosial dan Kajian Budaya (PPISB) Unsyiah Banda Aceh, ia juga merupakan:
- seorang Founding dan First Chair di Departemen Statistika Unsyiah,
- mantan Direktur Eksekutif Internasional Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), dan
- pendiri sekaligus menjadi Direktur The Aceh Institute.
Saiful Mahdi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 2 September 2019.
Dilansir dari beberapa sumber, permasalahan ini berawal dari kritikan Saiful terhadap proses penerimaan ASN untuk Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.
Kritikan tersebut dimaknai berbeda oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah yang menganggapnya sebagai tuduhan. Taufik, Dekan Fakultas Teknik, melaporkan Saiful karena tuduhan pencemaran nama baik ke Polrestabes Banda Aceh.
Pada tanggal 4 April 2020, Saiful divonis selama tiga bulan penjara dengan denda mencapai Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Saiful sempat mengajukan banding dan kasasi, tapi keduanya ditolak.
Kemudian DPR menerima surat Presiden Joko Widodo tertanggal 29 September 2021 mengenai permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.
Akhirnya, pada Kamis (7/10) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui amnesti terhadap Saiful Mahdi.(put)