- Tim tvOne/Rizki Amana
Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, 149 Kg Sabu Disita
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat ratusan kilogram lebih.
Direktur Tipid Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Krisno Halomoan mengatakan narkotika jenis sabu itu didapat pihaknya dari para tersangka jaringan Malaysia - Aceh.
Menurutnya pengungkapan sabu seberat ratusan kilogram itu dilakukan pihak kepolisian besama Bea Cukai pada Minggu (22/1/2023) di perairan wilayah Keurisi Meunasah Beurembag, Jangka Buya, Pidie Jaya, Aceh.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan boat, berhasil ditemukan empat unit karung berwarna putih dan satu unit kotak fiber ikan warna kuning yang berisikan 149 kilogram narkotika jenis sabu," ungkap Krisno dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Krisno menuturkan dari penggeledahan tersebut pihaknya menangkap lima orang pelaku dengan identitas Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, dan Yusda.
Menurutnya paketan sabu jaringan internasional Malaysia - Aceh tersebut dikemas para tersangka menggunakan kemasan teh Cina.
"Barang bukti empat karung warna putih yang berisi 84 bungkus teh Cina diduga sabu dengan berat bruto 84 kilogram. Satu buah kotak fiber warna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah total sebanyak 65 bungkus dengan berat bruto 65 kilogram. Total sabu sebanyak 149 kilogram," ungkapnya.
Adapun pihak kepolisian menyebut peredaran sabu jaringan internasional Malaysia - Aceh tersebut dikendalikan oleh tersangka dengan identitas Tarmizi.
Sementara para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (raa/ebs)