- Syifa Aulia/tvOnenews.com
PKN Gugat MK Agar Parpol Non Parlemen Bisa Usung Capres, PPP Maunya Presidential Threshold 10 Persen
Jakarta, tvOnenews.com - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi presidential threshold (PT).
Gugatan itu bertujuan agar parpol non-parlemen bisa mengusung capres.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengaku sepakat presidential threshold minimal 20 persen harus ditinjau ulang. Namun, tidak dengan mengubahnya menjadi 0 persen.
“Kenapa, karena di kita itu terlalu banyak orang punya duit, terlalu banyak oligarki, yang nanti kalau 0 persen dia mengakuisisi sebuah partai. Partainya belum terbukti di pileg dia tidak masuk parlemen, tapi bisa usung presiden,” jelas Arsul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Dia menghormati keputusan PKN mengajukan gugatan itu. Sebab semua orang berhak mengajukan uji materi.
Di sisi lain, dirinya tidak ingin ada parpol pengusung presiden, tapi tidak ada di parlemen. Menurutnya, hal itu bisa memicu transaksi politik uang.
Lebih lanjut, Arsul menyebut PT minimal 20 persen itu terbukti membuat pilpres menjadi sesak napas. Sebab terlalu sedikit paslon capres-cawapres yang bisa diusung.
Untuk itu, dia mengusulkan angka PT diturunkan menjadi minimal 10 persen.
“Sekarang misalnya secara teoritis bisa 4 paslon, tapi saya tidak yakin. Kalo dengan 10 persen, hemat kami itu bisa tampil 5-7 paslon. Nantinya ke depan itu sudah cukup memberikan peluang,” bebernya.
“Tapi pandangan kami, kalo PPP terus ada di parlemen itu akan kita perjuangkan bahwa PT itu harus diturunkan supaya kita tidak sesak napas dalam menentukan capres cawapres,” tutup Arsul. (saa/muu)