- Haries Muhamad/tvOne
Terjerat Kasus Gratifikasi, Eks Panglima GAM Izil Azhar Tiba di Gedung KPK
Lembaga antirasuah mengapresiasi kerja sama dengan Polda Aceh tersebut. Sebab, kinerja KPK dengan aparat kepolisian membuahkan hasil dengan menangkap mantan orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," ucap Ali.
Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Ia diduga merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Mereka diduga menerima gratifikasi senilai Rp32 miliar. Irwandi sudah diproses hukum dalam kasus ini, dengan dijatuhkan vonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Irwandi Yusuf juga terbukti menerima suap sebesar Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Irwandi terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mhs/muu)