- Haries Muhamad/tvOne
Terjerat Kasus Gratifikasi, Eks Panglima GAM Izil Azhar Tiba di Gedung KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Panglima GAM Izil Azhar yang terjerat kasus dugaan gratifikasi tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/01/2023) sore.
Ayah Merin sapaan akrabnya terlihat mengenakan rompi oranye dengan topi penutup kepala. Orang kepercayaan mantan Gubenur Aceh Irwandi Yusuf itu hanya diam dengan menundukkan pandangan saat memasuki gedung KPK.
Dengan pengawalan petugas, Izil langsung naik ke lantai dua untuk melanjutkan pemeriksaan secara intensif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Izil Azhar dipantau keberadaannya oleh tim KPK dengan dibantu kepolisian daerah (Polda) Nanggroe Aceh Darussalam.
Keberadaan Izil Azhar sudah diketahui di Banda Aceh sejak Desember 2022.
"DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (25/1).
Lembaga antirasuah mengapresiasi kerja sama dengan Polda Aceh tersebut. Sebab, kinerja KPK dengan aparat kepolisian membuahkan hasil dengan menangkap mantan orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," ucap Ali.
Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Ia diduga merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Mereka diduga menerima gratifikasi senilai Rp32 miliar. Irwandi sudah diproses hukum dalam kasus ini, dengan dijatuhkan vonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Irwandi Yusuf juga terbukti menerima suap sebesar Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Irwandi terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mhs/muu)