- Haries Muhamad/tvOne
KPK Resmi Tahan Mantan Panglima GAM Izil Azhar
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Panglima GAM Izil Azhar yang buron sejak tahun 2018 atas kasus dugaan gratifikasi.
Salah satu orang terdekat mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini diduga terlibat kasus proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyatakan, Izil Azhar ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Kavling C1. Terhitung hari ini hingga 13 Februari 2023.
Sementara, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memaparkan, kasus yang menjerat Izil Azhar bermula dari Pemprov Aceh yang ketika itu dipimpin Irwandi Yusuf yang sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dari APBN.
Irwandi Yusuf ketika itu diduga menerima gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak board of management (BOM) PT Nindya Sejati joint operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Terkait gratifikasi tersebut, Irwandi Yusuf kemudian mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," paparnya.
Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Gratifikasi dengan nilai total Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil Azhar.
"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," katanya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mhs/muu)