- ANTARA
Pemerintah Bakal Larang Rokok Elektrik, Jika...
Jakarta - Pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Demikian dikatakan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres.
Pemerintah diketahui berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.
PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.
"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," tambah Wapres.
Wapres Ma'ruf menyebut pemerintah akan mendalami dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap.