- Kolase tim tvOnenews.com
Ikhlaskan atau Setia, Bharada E Membebaskan Tunangannya Memilih Pria Lain, Bagaimana dengan Ling Ling?
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berlanjut. Kini tiba saatnya para terdakwa membacakan Pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan, salah satunya Bharada E.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada masing-masing terdakwa,.tak terkecuali Bharada E. Bharada E telah dituntut oleh Jaksa yaitu hukuman penjara selama 12 tahun.
Saat Pledoi dibacakan, Bharada E mengucap permintaan maaf kepada banyak pihak. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah permintaan maaf Bharada E kepada tunangannya Angeline Kristanto atau sering dipanggil Ling-ling.
Akibat proses hukum yang harus dihadapinya pada kali ini, membuat Bharada E atau Richard Eliezer untuk mengikhlaskan Ling-Ling untuk memilih pria lain.
Bagaimana dengan pilihan Ling-ling? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Bharada E Ikhlaskan Tunangannya
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi sorotan netizen setelah dia membacakan nota pembelaan atau pledoi kasusnya tersebut.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023), Bharada E membacakan sejumlah poin pada nota pembelaannya itu, namun terdapat salah satu poin yang menarik perhatian publik.
Bharada E mengucapkan permintaan maaf secara langsung kepada tunangannya, Angeline Kristianto atau Ling Ling, karena harus menunda rencana pernikahan mereka.
Sambil menangis tersedu-sedu, Bharada E secara lugas meminta maaf karena rencana pernikahan itu harus tertunda karena Richard Eliezer terjerat kasus hukum yang membuatnya harus menjalani hukumannya tersebut.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami. Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatian, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois memaksa kamu untuk menunggu saya," kata Bharada E, Rabu (25/1/2023).
Pada saat membacakan nota pembelaan itu, Bharda E juga mengaku ikhlas apabila sang tunangan memilih pria lain.
"Saya ikhlas, apapun keputusanmu (termasuk memilih pria lain), karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Bharada E.
Ling Ling Bertemu Richard Eliezer
Diketahui saat perayaan natal, sang kuasa hukum Ronny Talapessy. Dalam akun Instagramnya, Ronny mengunggah foto dirinya sedang bersama keluarga Bharada E.
Dalam unggahan tersebut Ronny Talapessy membuat caption yang menjelaskan bahwa dirinya sedang mengunjungi Bharada E.
“Mengunjungi Bharada E dan Merayakan Natal bersama keluarga,” ujar Ronny Talapessy.
Namun ada pemandangan menenangkan dalam foto yang diunggah oleh Ronny Talapessy tersebut. Pasalnya, selain orangtua Bharada E tampak juga perempuan cantik yang berfoto di paling kiri.
Perempuan yang mengenakan kemeja berwarna biru muda tersebut diketahui merupakan Angelin Kristanto atau Lingling. Dirinya merupakan tunangan dari Bharada E yang baru-baru ini muncul di publik.
Ketika berfoto dengan keluarga Bharada E tersebut, tampak Lingling membawa kotak berbungkus kertas berwarna cokelat. Diduga kotak tersebut merupakan kado Natal untuk Bharada E. Kehadiran Lingling dalam unggahan Ronny Talapessy ini lantas memicu beragam reaksi dari netizen.
“bang ditunggu foto icad sama lingling ya bang,” tulis @**niera**
“Aaaaa lingling, suport icad terus ya ling.. Semoga hub. Kalian langgeng dan icad bisa bebas,” ungkap akun @**rjanah21**
“Update terus Lingling dan mama papa icad skrg ini ya pak terima kasih,” ungkap @*ca.nugraha
“Ditunggu senyuman manis nya ichad bang, cantik kali Lingling,” tulis akun @**tavaghe**
“Alhamdulilah akhirnya icad bisa Natalan sama keluarga dan kak lingling, bang ronny emang the best sih pengcara hebat hatinya baik kali, sehat selalu orang2 baik,” ungkap akun @**ssii
“Beruntung banget icad d kelilingi orang yang begitu sayang sama icad,” beber akun @**ni.karlina
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tsahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagaimana terdakwa lainnya, Bharada E didakwa Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dimana ia berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J dari jarak dekat.
Jaksa bahkan menyebut Bharada E melakukan tembakan sebanyak tiga hingga empat kali kepada korban atas perintan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Perbuatan itu dilakukan Bharada E dengan sadar.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap jaksa Paris Manalu ketika membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (18/1/2023).
Akibat perbuatannya Bharada E menghilangkan nyawa seseorang dan meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Hal tersebut juga dilakukannya dengan penuh kesadaran.
Ketika masih di rumah Jalan Saguling Jakarta Selatan, Ferdy Sambo sempat menanyakan apakah Bharada E sanggup menembak Brigadir J.
Hal tersebutlah yang membuat JPU menganggap Bharada E layak dihukum 12 tahun penjara
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Paris Manalu.
Kendati demikian, perilaku baik Bharada E selama persidangan bisa menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukumannya.
“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” ucapnya.
Lebih dari itu keluarga Brigadir J juga telah memaafkan Bharada E yang dengan tulus meminta maaf dan mengaku bersalah.
“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” tukas Paris.
Bharada E atau Richard Eliezer telah membacakan Pledoinya, secara langsung Richard juga meminta maaf kepada banyak pihak, salah satunya kepada tunangannya, Angeline Kristanto atau Ling-ling.
Dirinya telah mengikhlaskan kepada tunangannya bila ia tidak mau menunggunya saat menjalani proses hukum ini. Namun Richard pun tak melarang Ling-ling untuk tetap menunggunya. (lpk/abs/lsn/kmr)