Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat Jalani Sidang di PN Jaksel pada Kamis (5/1/2023)..
Sumber :
  • Sumber : Julio Trisaputra / Tim tvOne

Polri Ungkap Alasan Belum Pecat Bharada E Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 - 10:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga. Adapun terbaru, Polri ungkap alasan belum pecat Bharada E usai dituntut 12 tahun penjara, Jumat (27/1/2023).

Kasus yang pertama kali menyeruak pada jumat 8 juli 2022 yang terjadi di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Sedikit demi sedikit fakta pun terungkap di Persidangan, setelah upaya penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan para anak buahnya di Divisi Propam Polri.

Seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf masing-masing telah dibacakan tuntutannya.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E 12 tahun penjara dan masing-masing 8 tahun yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (sumber: Divisi Humas Polri)

Polri ungkap alasan belum pecat Bharada E usai dituntut 12 tahun penjara

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral