Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J..
Sumber :
  • Sumber : Julio Trisaputra / Tim tvOne

Begini Respon Polri soal Ferdy Sambo Ancam Bongkar Borok Anggota Polri Jika Divonis Mati

Jumat, 27 Januari 2023 - 12:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjadi perhatian publik belakangan ini. Adapun terungkap respon Polri soal Ferdy Sambo ancam bongkar borok anggota Polri jika divonis mati, Jumat (27/1/2023).

Kasus yang pertama kali menyeruak pada jumat 8 juli 2022 yang terjadi di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Sedikit demi sedikit fakta pun terungkap di Persidangan, setelah upaya penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan para anak buahnya di Divisi Propam Polri.

Seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf masing-masing telah dibacakan tuntutannya.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E hukuman 12 tahun penjara dan masing-masing hukuman 8 tahun penjara yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.


Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terungkap respon Polri soal Ferdy Sambo ancam bongkar borok anggota Polri jika divonis mati

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) buka suara soal prediksi menyangkut Ferdy Sambo yang akan 'buka-bukaan' soal pelanggaran perwira Polri lain jika dijatuhi hukuman vonis mati atau seumur hidup. Prediksi itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Divisi Propam Polri akan menindaklanjuti informasi atau isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat. Hal itu termasuk kabar Ferdy Sambo mau bongkar pelanggaran perwira Polri lain.

“Nanti akan saya tanyakan ke Kadiv Propam dan Irwasum. Saat ini belum ada,” kata Dedi di Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.co.id

Menurut dia, sampai saat ini belum ada informasi dari Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengenai hal tersebut. Kata dia, Propam Polri akan menindaklanjutinya jika ada informasi itu.

“Biasanya isu-isu seperti itu, pihak pengawasan internal Irwasum maupun Propam pasti akan tinjut, nanti kalau ada informasi akan disampaikan ke temen-temen. Sampai saat ini belum dapat informasi,” ujarnya.


Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso memprediksi Sambo bakal 'buka-bukaan' soal pelanggaran perwira Polri lain. Menurut dia, Sambo akan bongkar jika dirinya divonis mati atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Sugeng, upaya itu dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan Sambo terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya hingga ke ranah persidangan. 

"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan pada Selasa, 24 Januari 2023.

Sosok perwira yang dimaksud termasuk dalam kesaksian tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong, yakni Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus ikut memeriksa Sambo secara khusus bersama para perwira tinggi lain, seperti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.


Kolase foto Ferdy Sambo dan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (ist)

Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo buka suara terkait kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Sambo mengatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.

"(Sudah diperiksa) iya sempet," ujar Ferdy Sambo usai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022. 

Ia menyebutkan bahwa, setelah dirinya mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berati pemeriksaan tersebut telah selesai. Kata Sambo, LHP tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo. (viva/ind)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral