- Kolase tvOnenews.com
Mahasiwa UI Tak Terbukti Bersalah, Polisi Rilis SP3 Kasus Kecelakaan dengan Mobil Eks Kapolsek
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa UI (Universitas Indonesia), Muhammas Hasya Atallah menjadi korban tewas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di daerah Srengseng, Jakarta Selatan pada tanggal 6 Oktober lalu ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (28/1/2023).
Mahasiswa UI ini tewas setelah tertabrak oleh mobil milik AKBP (Purn), Eko Setia Budi Wahono pada beberapa waktu lalu.
Kecelakaan terjadi pada tanggal 6 Oktober 2022 di kawasan Jakarta Selatan ini dinilai kurang adil oleh beberapa pihak. Hasya Atallah tewas usai tertabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri.
Tak cukup bukti, Polisi Rilis SP3 Kasus kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UI
Pihak kepolisian menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan yang melibatkan Eks Kapolsek Cilincing dan Mahasiswa UI yang berinisial MHA.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Penyelidikan dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) diterbitkan dengan alasan kasus telah kedaluwarsa, tidak cukup bukti dan tersangka telah meninggal dunia sehingga kasus pun di SP3 atau dihentikan.