- Kolase tvOnenews.com
Mahasiwa UI Tak Terbukti Bersalah, Polisi Rilis SP3 Kasus Kecelakaan dengan Mobil Eks Kapolsek
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa UI (Universitas Indonesia), Muhammas Hasya Atallah menjadi korban tewas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di daerah Srengseng, Jakarta Selatan pada tanggal 6 Oktober lalu ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (28/1/2023).
Mahasiswa UI ini tewas setelah tertabrak oleh mobil milik AKBP (Purn), Eko Setia Budi Wahono pada beberapa waktu lalu.
Kecelakaan terjadi pada tanggal 6 Oktober 2022 di kawasan Jakarta Selatan ini dinilai kurang adil oleh beberapa pihak. Hasya Atallah tewas usai tertabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri.
Tak cukup bukti, Polisi Rilis SP3 Kasus kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UI
Pihak kepolisian menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan yang melibatkan Eks Kapolsek Cilincing dan Mahasiswa UI yang berinisial MHA.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Penyelidikan dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) diterbitkan dengan alasan kasus telah kedaluwarsa, tidak cukup bukti dan tersangka telah meninggal dunia sehingga kasus pun di SP3 atau dihentikan.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk sang pengemudi Pajero yang merupakan pensiunan pejabat Polri serta memeriksa juga rekan korban yang berada di lokasi, saksi mata di lokasi dan saksi ahli.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan kesalahan pada sang pengemudi sehingga dirinya bebas dari penetapan sebagai tersangka.
Kombes Pol Latif Usman (Dirlantas Polda Metro Jaya) dalam gelar perkara di Polda Metro menjelaskan tentang perkembangan kasus kecelakaan tersebut.
"Untuk kepastian hukum mengambil kesimpulan, kasus ini kami SP3. Secara dari keterangan-keterangan saksi ini memang tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko dia berada di jalan utamanya dia. Jadi dia tidak merampas hak jalan orang lain," ujar Kombes Pol Latif Usman
"Setelah itu ditemukanlah kesimpulan kami SP3, kenpa di SP3? pertama kasus itu kedaluwarsa, yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia," sambungnya.
Saksi tidak bisa dijadikan tersangka karena dalam posisi hak utama jalan dan tidak merampas hak jalur jalan orang lain.
Perhitungan dua jalur antara dua arah tersebut dinilai telah memiliki ukuran yang sesuai dan tidak terdapat masalah.
Terkait hal ini, keluarga korban kecelakaan bersama kuasa hukum dan alumni UI merasa terpukul tentang penetapan tersangka anaknya dan pemberhentian kasusnya.
Pihak keluarga pun sempat melakukan pertemuan di Kantor Gakkum Pancoran untuk melakukan mediasi, namun pihak keluarga merasakan seperti di sidang oleh petugas untuk melakukan perdamaian. (ind)