Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi saat digelandang di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023)..
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Baru Keluar Penjara, Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar Kembali Terancam Masuk Bui 12 Tahun

Sabtu, 28 Januari 2023 - 18:11 WIB

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar baru saja bisa menghirup udara segar setelah keluar dari bui pada Senin (10/10/2022).

Belum genap tiga bulan Samanhudi bebas, dirinya kembali terancam masuk sel dengan hukuman 12 tahun lamanya.

Mantan wali kota Blitar dua periode itu sebelumnya mendekam di penjara lantaran kasus korupsi perizinan pembangunan proyek sekolah menengah pertama (SMP).

Dia menyerahkan diri ke KPK pada 8 Juni 2018 malam setelah sempat menjadi ‘buron’. Kini Samanhudi kembali berurusan dengan hukum setelah aksi ‘balas dendam’-nya kepada wali kota Blitar aktif Santoso.

Mantan Ketua DPRD Kota Blitar periode 2004-2009 dan 2009-2010 itu diduga menjadi otak perampokan rumah dinas wali kota sekaligus kekerasan kepada Santoso pada Senin (12/12/2022).

Dalam penyelidikannya, Polda Jatim akhirnya menangkap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah lokasi fasilitas olahraga.

Politisi PDI-P itu kemudian diboyong ke Mapolda Jatim Surabaya pukul 14.56 WIB.

Samanhudi Dendam ke Mantan Wakilnya yang Kini jadi Wali Kota

Ketika digelandang ke tahanan, Samanhudi mengaku dirinya memang memiliki dendam kepada Wali Kota Blitar Santoso yang dulu merupakan wakilnya.

Namun dirinya memastikan dendam yang dimaksud adalah terkait kontestasi politik. Samanhudi membantah melampiaskan dendamnya dengan cara merapok rumah dinas wali kota dan menyiksa Sansoto.

“Balas dendamnya di Pilkada bukan seperti ini. Di Pilkada tahun 2024,” katanya kepada awak media saat digelandang oleh petugas kepolisian Polda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto menegaskan bahwa penangkapan Samanhudi sudah dilengkapi dengan sejumlah bukti dan fakta hukum.

”Kami memastikan penangkapan mantan wali kota Blitar dalam keterlibatannya di kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar," tegasnya.

Terkait motif di balik Samanhudi melakukan perampokan, Irjen Toni belum bisa memastikan apakah murni dendam politik atau yang lainnya.

"Nanti kami sampaikan. Saat ini masih dalam proses pendalaman," ujarnya.

Adapun ancaman hukuman yang akan menimpa Samanhudi, Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 365 jo Pasal 56 KUHP.

“[Samanhudi] membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas wali kota Blitar," kata Totok.

"Ancamannya 12 tahun penjara," imbuhnya.

Polisi masih akan mendalami apakah perampokan itu juga didanai oleh Samanhudi.

Sejauh ini yang bersangkutan terkonfirmasi memberikan informasi, yang kemudian dieksekusi oleh tersangka N dan timnya yang terdiri dari lima orang.

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral