Pelaku Joko Wahyono alias Agung Wahono SH.
Sumber :
  • Tim tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Ngaku Kasetpres RI Hingga Gelar Syukuran, Pria Asal Demak Diciduk Polisi

Senin, 30 Januari 2023 - 11:18 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah meringkus seorang pria yang mengaku Kepala Sekretariat Kepresidenan RI gadungan. Pengungkapan kasus tersebut berkat laporan warga yang mengetahui adanya acara tasyakuran selamatan atas jabatan sebagai Kasatpres RI yang dilakukan oleh Joko Wahyono alias Agung Wahono SH, yang disebut menggantikan Heru Budi Hartono.

Dalam laporan tersebut, acara tasyakuran berlangsung di sebuah tempat depan Swalayan ADA Majapahit, dan di Apartemen Cordova Banyumanik Semarang, pada hari Kamis, 26 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah pelaku bernama Joko Wahyono beralamat di Perum Bukit Pesona Jl. Pesona V No 9 RT 012/025 Kel. Batursari Kec. Mranggen, Kab. Demak, telah membuat KTP, KK, dan ijazah palsu dengan nama Agung Wahono serta mengaku sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, atas laporan dan pengamanan pelaku tersebut, polisi kemudian melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan. Antara lain membuat adminstrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan gelar perkara naik sidik.

"Ini adalah dugaan tindak pidana setiap orang yang memerintahkan dan atau memfasilitasi, melakukan manipulasi data kependudukan, elemen data penduduk, dan atau tindak pidana menggunakan akta otentik palsu," jelasnya.

Selain itu juga menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang

dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral