- tim tvOne - Endra Kusuma
Brigjen Junior: Saya Bukan Dicopot, Tapi...
Bandung, Jawa Barat - Brigjen Junior Tumilaar mengaku dirinya bukan dicopot, melainkan dibebaskan tugaskan untuk hal lain, yakni menjadi staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Ia juga mengatakan siap menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) atas kasus yang sedang dihadapinya.
"Jadi bukan dicopot, tapi dibebaskan tugas untuk hal lain menjadi staf khusus KSAD, kartena kita menghadapi pemeriksaan klarifikasi oleh Puspomad, sedang diadakan penyelidikan," kata Brigjen Junior, Minggu.
Brigjen Junior menambahkan, Senin (11/10) esok, ia akan menjalani pemeriksaan di Puspomad dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi.
"Besok hari Senin, jam 9 saya harus sudah dimulai, tentang memberikan saksi mengenai dugaan kasus penyalahgunaan jabatan dan lainnya. Sebagai saksi dulu," kata dia.
Ia juga mengatakan siap menjalani pemeriksaan yang kini telah masuk tahap penyelidikan itu.
"Saya siapkan diri saya sendiri, mental, pikiran. Saya sudah klarifikasi, sudah penyelidikan, ya kita tunggu saja. Saya pikiran positif saja," tegas dia.
Sebelumnya, Brigjen TNI Junior menulis surat terbuka kepada Kapolri dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.
Surat yang ditulis tangan di Kota Manado pada 15 September 2021 itu berisi keheranannya atas sikap Brimob Sulawesi Utara (Sulut) bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Hal itu terkait pembelaan sang Babinsa kepada warga bernama Ari Tahiru (67 tahun) yang tanahnya disebut diserobot PT Ciputra International.
Junior tidak terima ketika sang Babinsa yang membela rakyat kecil berkonsekuensi harus dipanggil dan diperiksa aparat Polresta Manado, dan Ari yang merupakan warga buta huruf harus ditangkap aparat. Surat itu pun viral di media sosial.
Atas perbuatannya, Puspomad kemudian melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Inspektur Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan, menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 dan hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.
Perbuatan melawan hukum dimaksud, kata dia, adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, kata Chandra, maka Puspomad akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.
"Untuk kepentingan tersebut Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) pada Sabtu (8/10) telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," ucap Chandra.
Brigjen TNI JT sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Puspomad lantaran ada dugaan bahwa informasi yang disampaikan Junior tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. "Ada dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Chandra. (endra kusumah/ito)