- dok. Kejagung
Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Begini Tanggapan Kejagung
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis bebas terdakwa Henry Surya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan vonis bebas Bos KSP Indosurya itu merupakan kekeliruan hakim.
Menurut dia, hakim yang menilai perkara tersebut bukan pidana, melainkan perdata sudah salah sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP.
"Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut Umum," kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima, Senin (30/1/2023).
Ketut menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus yang ramai diperbincangkan publik tersebut terkit vonis bebas terdakwa Henry Surya.
Menurutnya, Kejagung bakal menempuh Kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP.
Dia menururkan pertimbangan Kasasi tersebut karena KSP Indosurya telah memiliki 23 ribu nasabah dengan mengumpulkan dana sekitar Rp106 triliun.
"Berdasarkan hasil audit nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 Triliun, sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat," jelasnya.
Selain itu, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan, pertama tidak pernah dilajukan rapat anggota yang memiliki kewenagan tertiggi miimal satu tahun.
Selanjutnya, anggota KSP Indosurga tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting.
"Produk yang dijual tidak masuk akal, seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai
11,5 persen yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia," tambahnya.
Ketut menambahkan KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka dya kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota.
Dia mengatakan setelah uang nasabah terkumpul sejak 2012 hingga 2022, Henry Surya mengalirka dana tersebut ke 26 perusahan cangkangnya.
"Sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan, dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT. Sun Internasional Capital milik Henry Surya," imbuhnya.
Dengan demikian, Ketut mengungkapkan perbuatan Henry Surya, dan dua terdakwa lainnya, Junie Indira, dan Suwito Ayub termasuk tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Menurut dia, Kejagung telah tepat menjerat para terdakwa dengan dakwaan primier Pasal 46 ayat (1) tentang Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kedua Pasal 378 KUHP Ketiga Pasal 372 KUHP.
Lalu, dakwaan subsidier Pasal 3 Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kedua Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Oleh karena itu, tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub karena justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal," kata Ketut.(lpk/muu)