- Haries Muhammad
Kasasi Kasus Indosurya, Kantor Staf Kepresidenan Ingatkan Mahkamah Agung Soal Nasib Korban Investasi Bodong
Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Staf Presiden (KSP) mengingatkan Mahkamah Agung (MA) yang nanti memeriksa kasasi kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya agar memperhatikan nasib korban dan membela keadilan bagi korban yang mencapai 23 ribu orang dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun.
Dua terdakwa kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria dilepaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa menyatakan kasasi atas putusan tersebut.
"Kami juga bisa mengingatkan kepada majelis, kepada Mahkamah Agung untuk meneliti, menelaahnya secara komprehensif. Kita mengimbau rasa keadilan di masyarakat itu harus dilihat secara komperhensif supaya keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Tenaga Ahli KSP Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Ade ingin masyarakat yang menjadi korban bisa mendapat keadilan dan uangnya kembali lagi. Menurutnya, butuh keputusan hukum agar para korban mendapat haknya kembali, yakni uang yang disetor ke Indosurya.
"Jadi harus ada ketegasan kepastian hukum agar misalnya uang-uang yang telah dipakai atau disetorkan masyarakat kepada KSP Indosurya itu berdasarkan hukum bisa dikembalikan atau aset dia (terdakwa) disita, nanti dihitung dengan nilai materiilnya untuk kembalikan uang nasabah," ujarnya.
Di sisi lain, Ade meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi terhadap vonis yang dibuat oleh majelis hakim PN Jakarta Barat tersebut. Ia juga menyerahkan kepada KY jika ada indikasi pemberian hadiah kepada hakim agar melepas dua terdakwa Indosurya.