- Muhammad Bagas / tim tvOnenews.com
Jaksa Ungkap Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Karena Takut, Tapi Loyal ke Ferdy Sambo
Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda sidang replik terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. Adapun, Jaksa ungkap Bharada E tembak Brigadir J bukan karena takut, tapi loyal ke Ferdy Sambo, Selasa (31/1/2023).
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Atas kasus pembunuhan ini, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Meski berstatus sebagai Justice Collaborator yang ikut membongkar skenario Ferdy Sambo.
Keduanya membacakan pledoi atau pembelaan setelah dituntut oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada Rabu (25/1/2023) lalu.
Kemarin, Senin (30/1) giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik. Adapun replik merupakan kesempatan penggugat dalam hal ini JPU untuk menanggapi jawaban atau pledoi tergugat.
Bharada Richard Eliezer dan Ronny Talapessy saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (M.Bagas/tim tvOne)
Jaksa ungkap Bharada E tembak Brigadir J bukan karena takut, tapi loyal ke Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan karena takut dengan Ferdy Sambo, selaku atasannya saat itu.
Melainkan, aksi penembakan itu dilakukan Bharada E sebagai bentuk loyalitasnya terhadap Mantan Kadiv Propam Polri.
Hal itu disampaikan Jaksa saat memberikan tanggapan atas pledoi terdakwa Bharada E dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Awalnya, Jaksa mengatakan kuasa hukum Bharada E keliru saat menyatakan perbuatan pidana yang dilakukan kliennya itu bisa terhapus dengan pertimbangan aspek psikologis, yakni ketakutan.
"Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard dapat menjadi hapus dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis. Apakah terdakwa Richard dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat Jalani Sidang di PN Jaksel pada Kamis (5/1/2023). (Julio Trisaputra/tim tvOne)
Jaksa mengungkap, Bharada E tidak terpengaruh perasaan takut saat menembak Brigadir Yosua. Pun, penembakan itu sepenuhnya merupakan bentuk loyalitas terhadap Ferdy Sambo.
"Terdakwa Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini saksi Ferdy Sambo. Melainkan terdakwa Richard Eliezer dalam hal ini hanyalah memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dengan saksi Ferdy Sambo," jelasnya.
Meskipun loyal terhadap Ferdy Sambo hingga mengikuti perintahnya, Jaksa menekankan perbuatan Bharada E tidak Isa dibenarkan.
"Apakah dengan ikut saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," pungkas Jaksa. (ind)