- Julio Trisaputra/tvOne
Replik JPU Bagaikan Menyusun Novel, Bunyi Duplik Pihak Kuat Ma'ruf
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak terdakwa Kuat Ma'ruf menuding uraian replik dari jaksa penuntut umum (JPU) bagaikan menyusun novel soal isu perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Misbach, menuturkan tidak ada satu pun bukti dan keterangan saksi yang menguatkan uraian jaksa terkait perselingkuhan.
"Hal itu berdasarkan keterangan saksi Putri Candrawathi, korban (Brigadir J) telah berbuat sadis," kata Misbach saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).
Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang duplik di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023). Dok: Julio Trisaputra/tvOne
Misbach menegaskan dengan tidak adanya bukti soal perselingkuhan, tuntutan serta replik JPU perlu dipertanyakan.
Sebab, dia mengatakan tidak ada fakta dan bukti dalam persidangan yang menyatakan perselingkuhan tersebut.