- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Selesai Bacakan Duplik, Sidang Putusan Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2023
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), telah menetapkan sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso mengatakan setelah mendengar duplik atas replik, agenda selanjutnya ialah putusan.
"Baik, karena sudah membacakan duplik, majelis hakim menunda persidangan untuk digelat putusan pada 14 Februari 2023," kata Wahyu di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya, kuasa hukum Kuat Ma'ruf telah usai membacakan duplik yang meminta majelis hakim untuk menolak replik yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut pihak Kuat Ma'ruf, jaksa dalam menyusun tuntutan dan replik tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang terungkapan di persidangan.
"Menerima seluruh dalili Duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma'ruf, menolak seluruh isi Replik dari Penuntut Umum, dan menjatuhkan putusan sebagaimana Diktum Pleidoi Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf. (lpk/ree)