- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Sambo Frustasi: Bahkan Sepotong Kata Pun Seolah Tak Pantas untuk Didengar
Vonis hukuman Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bakal dibacakan majelis hakim pada 13 Febuari 2023 mendatang. Hari ini, Selasa (31/1/2023) jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tanggapan atas pledoi Sambo.
Artinya dua pekan lagi, nasib Sambo akan ditentukan. Apakah bakal dihukum seumur hidup sebagai mana tuntutan JPU atau hakim akan memberinya keringanan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku pasrah bahkan frustasi. Dirinya merasa pembelaan yang dia dan kuasa hukumnya lakukan selama persidangan ini sia-sia.
"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia' karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," ungkap Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
Selama persidangan berlangsung Sambo dan keluarga terus menerus mendapatkan cacian dan makian sehingga sebagai terdakwa dirinya merasa putus asa. Seolah apapun yang dia katakan untuk membela diri tidak berarti apa-apa.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ujarnya.
Sambo melanjutkan, bahwa selama 28 tahun menjadi anggota polri baru kali ini dirinya melihat seorang terdakwa mendapat tekanan yang begitu hebat dari luar persidangan.
Suami Putri Candrawathi itu bahkan merasa haknya untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif hilang. Menurutnya, dia sudah divonis oleh publik sejak awal kasus ini mencuat.
“Dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ucapnya.
Banyak Pihak Mencari Popularitas
Selain adanya framing opini dan tekanan dari masyarakat di luar persidangan, Sambo menilai banyak pihak yang mendompleng kasus ini untuk mencari popularitas.
Dia tidak habis pikir jika hal tersebut kemudian mempengaruhi hak dan jaminan perlindungan serta kepastian hukum dan perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum.
"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," tukasnya. (viva/amr)