- Antara
KPK Panggil Ketua dan 8 Anggota DPRD sebagai Saksi
Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan 8 anggota DPRD Jawa Timur serta 1 pegawai Bank BNI sebagai saksi dalam kasus suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka Sahat Tua P Simanjuntak ( SHTPS).
Selain akan memeriksa Ketua DPRD Jatim, KPK juga memanggil 8 anggota DPRD Jatim antara lain :
1. Dra. Sri Untari (Ketua Fraksi PDI-P DPRD Jawa Timur)
2. Fauzan Fu’adi ( Fraksi PKB DPRD Jawa Timur )
3. Muhammad Fawait, ( Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur )
4. Muhamad Reno Zulkarnaen (Anggota Fraksi P.Demokrat DPRD Jawa Timur)
5. Blegur Prijanggono,( Ketua Fraksi P. Golkar DPRD Jawa Timur )
6. Suyatni Priasmoro (Ketua fraksi Nasdem DPRD Jawa Timur )
7. Heri Romadhon (Anggota Fraksi P.Demokrat DPRD Jawa Timur)
8. Achmad Sillahuddin (Anggota Fraksi PPP DPRD Jawa Timur)
Selain anggota DPRD Jatim, KPK juga memanggil pegawai BNI Cabang HR Muhammad Surabaya Maudy Farah Fauzi.
“Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur, Jl. Gresik No.39, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis 01/02/2023.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak ( SHTPS) terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12) malam.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai seluruhnya mencapai Rp1 miliar.
KPK menduga Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mhs/ebs)