- Kejagung
Tak Terima Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Lakukan Banding
Sebelumnya, kelima terdakwa dugaan kprupsi minyak goreng itu ialah mantan Dirjen Perdangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wibinanro Halimdjati alias Lin Che Wei.
Adapun majelis hakim yang diketuai Hakim Liliek Prisbawono Adi memvonis kelima terdakwa pada 4 Januari 2023.
Namun, hakim menilai kelima terdakwa tidak terbukti merugikan negara, sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Berikut vonis yang dihatuhkan majelis hakim kepada lima terdkawa:
Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.