Sumber :
- Kejagung
Tak Terima Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Lakukan Banding
Rabu, 1 Februari 2023 - 14:59 WIB
Terdakwa Stanley MA divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.(lpk/ebs)