- Kejagung
Tak Terima Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Lakukan Banding
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa perkara perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng terlalu ringan.
Sebelumnya, kelima terdakwa tersebut diputuskan Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan tersebut, Selasa (31/1/2023).
"Mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Ketut dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/2/2023).
Ketut menjelaskan pihaknya mengajukan banding tersebut lantaran putusan hakim yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Sebab, dia menuturkan akibat perbuatan kelima terdakwa, kerugian negara pun tidak tanggung-tangung.
"Kerugian terhadap masyarakat, yakni perekonomian bangsa, termasuk kerugian negara," tegasnya.
Sebelumnya, kelima terdakwa dugaan kprupsi minyak goreng itu ialah mantan Dirjen Perdangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wibinanro Halimdjati alias Lin Che Wei.
Adapun majelis hakim yang diketuai Hakim Liliek Prisbawono Adi memvonis kelima terdakwa pada 4 Januari 2023.
Namun, hakim menilai kelima terdakwa tidak terbukti merugikan negara, sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Berikut vonis yang dihatuhkan majelis hakim kepada lima terdkawa:
Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Stanley MA divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.(lpk/ebs)