- Sinto Sofiadin
Langgar PPKM Level Tiga, Polisi Bubarkan Acara Komunitas Layang-Layang di Jember
Jember, Jawa Timur - Tidak mematuhi aturan PPKM level 3, acara Kopdar Layangan yang digelar oleh sebuah komunitas layang layang di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dibubarkan secara paksa oleh polisi, Minggu sore (10/10).
Jajaran Polsek Tanggul Jember, yang datang dengan berpakaian preman, terpaksa membubarkan kegiatan Kopdar Geden atau pertemuan akbar para penghobi layangan, yang digelar di kebun PTPN XII, di perbatasan Desa Klatakan dan Desa Selodakon, Kecamatan Tanggul Jember. Ratusan peserta dari berbagai daerah, yang diantaranya dari Banyuwangi, Lumajang, dan Jember, terpaksa pulang ke rumah masing-masing.
Selain karena pelanggaran PPKM Level 3, kegiatan tersebut juga diketahui tidak mengantongi izin. Usai membubarkan kegiatan, polisi kemudian membawa panitia penyelenggara ke Mapolsek Tanggul untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolsek Tanggul, AKP Miftahul Huda, mengatakan bahwa pembubaran ini dilakukan agar tidak ada klaster baru dan mengurangi penyebaran Covid 19. Sikap panitia yang kooperatif saat menjalani pemeriksaan, membuat polisi hanya memberikan sanksi membuat permohonan maaf secara tertulis dan visual kepada masyarakat.
“Panitia harus meminta maaf karena telah mengumpulkan massa yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19,” jelas AKP Miftahul huda.
Sementara, Rio Arif selaku ketua Panitia penyelenggara, mengatakan penyesalannya karena telah mengadakan acara Kopdar Geden di masa PPKM level 3. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah.
“Terima kasih Kapolsek dan Danramil telah mengingatkan. Saya pribadi mohon maaf atas segala kesalahan,” ucap Rio di hadapan wartawan. (Snt/ren/ade)