- Muhammad Bagas/tvOne
Hari Ini Sidang Duplik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Digelar, Makin Dekat ke Babak Akhir
Jakarta, tvOnenews.com – Hari ini, Kamis (31/1/2023), sidang duplik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sementara itu, tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya---Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf---telah menjalani sidang duplik pada Selasa (31/1/2023).
Mengutip Buku Bunga Rampai Advokasi yang diterbitkan Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI tahun 2019, duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat.
Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat. Setelah tahap duplik, maka pemeriksaan ditingkatkan pada tahap pembuktian.
Richard Eliezer di PN Jaksel, Senin (30/1/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.