Hotman Paris, Kuasa Hukum Teddy Minahasa.
Sumber :
  • Antara/Walda Marison

Hotman Paris Sebut Dakwaan JPU Terhadap Teddy Minahasa Terlalu Prematur

Kamis, 2 Februari 2023 - 14:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Kuasa hukum, Hotman Paris, menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa terlalu prematur.

Ini karena beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetapi tidak dijadikan saksi.

"Dakwaan terlalu prematur. Kita langsung ajukan eksepsi," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Dia menyebut kliennya disangkakan terlibat dalam proses penukaran sabu seberat 35 kilogram dengan tawas saat pemusnahan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Di acara pemusnahan tersebut, banyak pejabat tinggi di daerah yang menghadiri proses pemusnahan. Mereka menandatangani berita acara pemusnahan tersebut.

Seharusnya, lanjut Hotman, mereka yang hadir diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu.

"Mereka menandatangani berita acara bahwa benar itu bisa dimusnahkan. Harusnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi dalam pemeriksaan atau dalam berkas sama sekali tidak pernah diperiksa saksi," katanya.

Menurut Hotman, para pejabat yang hadir seharusnya diperiksa dan dijadikan sebagai saksi kunci. Pasalnya, mereka berada di dalam proses pemusnahan.

Oleh karena itu, dia menganggap dakwaan yang dilayangkan jaksa hari ini bersifat prematur.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Awalnya, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu berhasil diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram lainnya berhasil disita oleh petugas.

Atas kasus ini, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
05:39
Viral