- instagram.com
Menteri Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun 2023 ke 25 Provinsi
Jakarta, tvOnenews.com - Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah membagikan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau CHT kepada Provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau sebagai perwujudan prinsip keadilan.
Dana tersebut perlu dibelanjakan secara bikasana agar dapat memberi manfaat kepada masyarakat daerah tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran anggaran dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) 2023 sebesar Rp 5,47 triliun.
Menteri Sri Mulyani: Dana Bagi Hasil cukai tembakau diberikan kepada 25 provinsi seluruh Indonesia.
Aturan pemberian anggaran DBH CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Besaran Anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 yang tertulis di Pasal 1 Ayat (1) PMK adalah sebesar Rp 5.470.207.767.000.