- VIVA/Andrew Tito
Jual Barang Bukti 5 Kg Sabu, Begini Perintah Teddy Minahasa Kepada Anak Buahnya
Jakarta, tvOnenews - Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat memerintahkan anak buahnya, Anita untuk menjual barang bukti sabu seberat lima kilogram ke Riau.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perdana Irjen Pol Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2022).
"Bahwa tanggal 23 Juni 2022 terdakwa dengan menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan aplikasi WhatsApp kepada Linda Pujiastuti alias Anita dengan mengatakan 'ini ada barang lima kilogram', carikan lawan, posisi barang ada di Riau," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana, saat membacakan dakwaan dalam sidang.
Jaksa menyebutkan, karena Anita tidak memiliki jaringan di Riau sehingga meminta Teddy untuk membawa sabu tersebut untuk dijual di Jakarta.
"Selanjutnya terdakwa bilang, cari pembeli yang posisinya berada di Riau. Saksi Anita tidak memiliki jaringan yang posisinya ada di Riau," kata Arya.
Teddy pun membalas melalui pesan singkat WhatsApp bahwa nantinya akan ada seseorang bernama Doddy Prawiranegara. Doddy merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Selanjutnya, Doddy pun menghubungi Anita untuk membicarakan soal rencana penjualan barang haram tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (ant/mii)