- sscasn.go.id
Pengumunan Hasil Seleksi PPPK Guru Hari Ini, Simak Cara Cek Pengumuman Seleksi Guru BKN Tahun 2022
tvOnenews.com - Pengumunan hasil seleksi penerimaan PPPK Guru bisa dilihat hingga Jumat 3 Februari 2023. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disingkat PPPK guru adalah individu guru bukan ASN yang ditugaskan di satuan pendidikan oleh pemerintah daerah (pemda).
Seleksi penerimaan PPPK guru dibuka setiap tahun, untuk periode tahun 2022 telah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas 1-3 dan pelamar umum.
Pengumuman hasil seleksi penerimaan PPPK Guru 2022 diperuntukkan bagi kategori Pelamar Prioritas 1 (P1), Pelamar Prioritas 2 (P2), Pelamar Prioritas 3 (P3) dan Pelamar Umum.
Simak Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022, melalui sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id
Pelamar bisa melihat hasil pengumuman seleksi PPPK Guru di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Pengumunan hasil seleksi penerimaan PPPK Guru bisa dilihat mulai kamis tanggal 02 Februari 2023 di situs sscasn.bkn.go.id. Simak secara lengkap cara cek pengumunan hasil seleksi PPPK Guru tahun 2022.
Begini Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
1. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs BKN
- Buka https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
- Pada bagian menu, klik opsi Login
- Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik Masuk
- Hasil seleksi administrasi PPPK guru muncul pada dashboard
2. Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 di Situs Kemdikbud
- Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
- Pada bagian menu, klik opsi Pengumuman
- Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar
- Hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Tahun 2022
Bagi pelamar yang diterima sebagai PPPK guru, akan mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mengacu pada aturan tersebut, berikut gaji dan tunjangan PPPK guru:
Besaran Gaji PPPK Guru Berdasarkan Golongan
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Daftar Tunjangan PPPK Guru
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Sebagai catatan, besaran gaji dan tunjangan tersebut belum termasuk potongan pajak penghasilan. Pajak penghasilan akan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bagian bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
(udn)